KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah tidak menarik bea impor atas peralatan tes virus corona atau Covid-19. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatkan, pembebasan bea masuk peralatan tes virus corona sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor (PDRI) untuk Kepentingan Umum. "Betul (test kit virus corona masuk ke dalam kategori pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor barang untuk kepentingan umum)," ujar Heru ketika dihubungi Kompas.com, Senin (16/3/2020).
Baca Juga: Bea Cukai kembali beri izin pelepasan ekspor produk olahan sarang burung walet Di dalam aturan tersebut dijelaskan, kepentingan umum dalam hal pembebasan bea masuk dan PDRI yang disebutkan di atas diartikan sebagai kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan dibidang keuangan. Secara keseluruhan, obyek yang tidak dikenai bea masuk dan PDRI meliputi obat-obatan, alat kesehatan serta barang lain yang dibutuhkan untuk penanggulangan pandemik.
Baca Juga: Bea Cukai tangkap 10 ton bawang bombai selundupan Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sempat memaparkan pihaknya akan membebaskan bea impor bahan penelitian antivirus corona baik oleh BUMN atau swasta. Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah pemerintah untuk menanggulangi dampak virus corona (COVID-19). "Kita juga beri fasilitas pembebasan impor bahan penelitian dan pengembangan untuk buat antivirus baik perguruan tinggi, Kementerian dan Lembaga, seperti BUMN juga dan pengusaha farmasi untuk penelitian antivirus COVID-19," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Baca Juga: Ada ancaman virus corona, GP Farmasi: Stok aman Sri Mulyani pun telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 1 triliun untuk penanganan dan pencegahan COVID-19 melalui Kementerian Kesehatan. Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kebutuhan pendanaan yang disalurkan ke Kementerian Kesehatan bakal digunakan untuk perlindungan diri, mobilisasi tenaga kerja kesehatan, penanganan pasien di rumah sakit, serta pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan.
Baca Juga: Mengurus perizinan berusaha di KEK kian mudah, berikut rinciannya Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan 132 rumah sakit rujukan untuk menanggulangi wabah virus corona. "Pemerintah terus meningkatkan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan terus melakukan monitoring terhadap mereka yang disuspect atau telah terkena dari orang-orang di sekitarnya," ujar Bendahara Negara. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Bea Cukai Pastikan Alat Tes Virus Corona Bebas Bea Impor" Penulis : Mutia Fauzia Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie