KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain multifinance bisa mengenakan sanksi denda jika debitur telat membayarkan cicilan kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, pemberian denda tersebut sudah berdasarkan kesepakatan restrukturisasi antara pihak debitur dan perusahaan pembiayaan. "Kan, tergantung kesepakatan atau perjanjikan restrukturisasi debitur dengan perusahaan pembiayaan. Baik denda, angsuran, itu semua sudah disepakati pada perjanjikan restrukturisasi kredit," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan, Rabu (2/12). Menurutnya, kesepakatan kredit tersebut merupakan wilayah keperdataan para pihak. Secara umum kesepakatan ini diawali negosiasi dilanjutkan dengan perjanjian bersama baru kemudian ditandatangani oleh kedua pihak.
Sudah disepakati, multifinance bisa kenakan denda jika debitur telat bayar cicilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain multifinance bisa mengenakan sanksi denda jika debitur telat membayarkan cicilan kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, pemberian denda tersebut sudah berdasarkan kesepakatan restrukturisasi antara pihak debitur dan perusahaan pembiayaan. "Kan, tergantung kesepakatan atau perjanjikan restrukturisasi debitur dengan perusahaan pembiayaan. Baik denda, angsuran, itu semua sudah disepakati pada perjanjikan restrukturisasi kredit," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan, Rabu (2/12). Menurutnya, kesepakatan kredit tersebut merupakan wilayah keperdataan para pihak. Secara umum kesepakatan ini diawali negosiasi dilanjutkan dengan perjanjian bersama baru kemudian ditandatangani oleh kedua pihak.