KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah memberi persetujuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk membendung penyebaran wabah virus corona. Dengan persetujuan ini, Pemprov DKI bisa melakukan langkag-langkah pembatasan agar wabah corona tak semakin menyebar. Pembatasan apa saja yang bisa dilakukan Pemprov DKI Jakarta? Baca Juga: Polri siap lakukan penindakan hukum untuk menjaga bahan pokok selama PSBB
Sudah disetujui Menkes, ini pembatasan sosial skala besar yang bisa dilakukan DKI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah memberi persetujuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk membendung penyebaran wabah virus corona. Dengan persetujuan ini, Pemprov DKI bisa melakukan langkag-langkah pembatasan agar wabah corona tak semakin menyebar. Pembatasan apa saja yang bisa dilakukan Pemprov DKI Jakarta? Baca Juga: Polri siap lakukan penindakan hukum untuk menjaga bahan pokok selama PSBB