KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Januari 2019, layanan perizinan berusaha terintegrasi alias Online Single Submission (OSS) berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam masa penyesuaian hampir lebih dari tiga bulan, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Humas dan TU Pimpinan BKPM Suhartono mengatakan pelaksanaan OSS masih menemui kendala. "Dari teknis perizinan, keluhan masih ada baik masalah koordinasi dengan pemerintah daerah maupun teknis sistem," jelas Suhartono saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (10/4).
Sudah ditangani BKPM di awal tahun, OSS masih saja belum terintegrasi dengan daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Januari 2019, layanan perizinan berusaha terintegrasi alias Online Single Submission (OSS) berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam masa penyesuaian hampir lebih dari tiga bulan, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Humas dan TU Pimpinan BKPM Suhartono mengatakan pelaksanaan OSS masih menemui kendala. "Dari teknis perizinan, keluhan masih ada baik masalah koordinasi dengan pemerintah daerah maupun teknis sistem," jelas Suhartono saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (10/4).