Sudah Diteken Jokowi, Perpres Pembelian Tenaga Listrik EBT Terbit Pekan Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) bakal terbit pekan ini.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dadan Kusdiana mengatakan, kehadiran regulasi ini bakal memberikan manfaat untuk pengembangan EBT ke depannya.

"Minggu ini terbit. Sudah ditandatangani juga sama Presiden meski secara formal kami belum menerima," kata Dadan di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (14/9).


Dadan menambahkan, kehadiran Perpres EBT secara khusus bisa mendorong pemanfaatan panas bumi terlebih untuk yang berlokasi di Pulau Jawa. Kehadiran beleid ini disebut bisa membantu keekonomian proyek panas bumi.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Momentum Kejar Bauran Energi Nasional

Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia Prijandaru Effendi mengungkapkan, pelaku usaha siap untuk mendorong target kapasitas terpasang panas bumi mencapai 17 Giga Watt (GW) hingga 2050 mendatang.

Kendati demikian, dukungan regulasi dibutuhkan dalam upaya mencapai target tersebut.

"Kami butuh dukungan pemerintah agar hambatan permasalahan dan tantangan saat ini dapat segera diselesaikan. Mudah-mudahan dengan terbitnya Perpres tentang percepatan pengembangan energi dapat mendorong percepatan pengembangan panas bumi," kata Prijandaru dalam gelaran The 8th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2022, Rabu (14/9).

Baca Juga: Pemerintah Didorong Prioritaskan Pengembangan Energi Panas Bumi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat