KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menetapkan biaya penyelanggaraan haji untuk tahun 2019. Ketentuan soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 ini termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 8 tahun 2019 tentang BPIH 2019/1440 Hijriah yang diteken oleh Presiden Jokowi. Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Setelah penetapan BPIH, tahapan berikutnya adalah pelunasan BPIH. Di mana Pelunasan dibagi menjadi dua tahap. Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret hingga 15 April 2019. Sementara pelunasan tahap kedua mulai tanggal 30 April hingga 10 Mei 2019.
Sudah diteken Presiden Jokowi, ini besaran biaya haji tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menetapkan biaya penyelanggaraan haji untuk tahun 2019. Ketentuan soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 ini termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 8 tahun 2019 tentang BPIH 2019/1440 Hijriah yang diteken oleh Presiden Jokowi. Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Setelah penetapan BPIH, tahapan berikutnya adalah pelunasan BPIH. Di mana Pelunasan dibagi menjadi dua tahap. Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret hingga 15 April 2019. Sementara pelunasan tahap kedua mulai tanggal 30 April hingga 10 Mei 2019.