KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menurunkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset Dana Investasi Real Estate (DIRE) lewat paket kebijakan ekonomi jilid XI yang diumumkan 2016 lalu. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah telah memangkas BPHTB dari 5% menjadi maksimal 1% bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE. Tapi saat ini kebijakan tersebut malah menjadi ketidakpastian baru di lapangan. Sekretaris Perusahaan Intiland (DILD) Theresia Rustandi mengatakan, penurunan tarif BPHTB ini belum bisa dilaksanakan menyeluruh oleh pemerintah daerah (pemda). Padahal, kebijakan ini merupakan kebijakan yang bagus.
Sudah dua tahun, pengurangan tarif BPHTB masih tak dijalankan pemda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menurunkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset Dana Investasi Real Estate (DIRE) lewat paket kebijakan ekonomi jilid XI yang diumumkan 2016 lalu. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah telah memangkas BPHTB dari 5% menjadi maksimal 1% bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE. Tapi saat ini kebijakan tersebut malah menjadi ketidakpastian baru di lapangan. Sekretaris Perusahaan Intiland (DILD) Theresia Rustandi mengatakan, penurunan tarif BPHTB ini belum bisa dilaksanakan menyeluruh oleh pemerintah daerah (pemda). Padahal, kebijakan ini merupakan kebijakan yang bagus.