JAKARTA. Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) mendesak untuk segera dilakukan pembahasan. Sudah hampir dua tahun berjalan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keseluruhan beleid itu, namun upaya untuk melakukan perbaikan atas UU tersebut belum terlihat progress-nya. Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak Air (KRuHA) Muhammad Reza mengatakan, revisi ini mendesak untuk segera dilakukan lantaran payung hukum yang mengatur soal SDA ini yakni UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sudah tidak relevan diimplementasikan saat ini. Reza meminta konsistensi dari pemerintah dan DPR agar segera menjalankan amanat dari MK tersebut. "Sudah berjalan hampir dua tahun, tetapi kelanjutan dari revisi UU ini tidak nampak," kata Reza, Rabu (25/1).
Sudah dua tahun, RUU Air tak kunjung dibahas
JAKARTA. Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) mendesak untuk segera dilakukan pembahasan. Sudah hampir dua tahun berjalan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keseluruhan beleid itu, namun upaya untuk melakukan perbaikan atas UU tersebut belum terlihat progress-nya. Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak Air (KRuHA) Muhammad Reza mengatakan, revisi ini mendesak untuk segera dilakukan lantaran payung hukum yang mengatur soal SDA ini yakni UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sudah tidak relevan diimplementasikan saat ini. Reza meminta konsistensi dari pemerintah dan DPR agar segera menjalankan amanat dari MK tersebut. "Sudah berjalan hampir dua tahun, tetapi kelanjutan dari revisi UU ini tidak nampak," kata Reza, Rabu (25/1).