KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa saat ini PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah melakukan ekspor konsentrat tembaga dengan tetap membayar bea keluar sesuai dengan regulasi yang ada. “(Freeport) Sudah ekspor, harus pakai aturan yang baru,” ujar Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Muhammad Wafid saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (14/8). Berdasarkan kebijakan terbaru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 71 Tahun 2023, PTFI memiliki kewajiban membayar bea keluar 7,5% meski progres pembangunan smelter sudah mencapai 70%.
Sudah Ekspor Konsentrat Tembaga, Freeport Tetap Bayar Bea Keluar Sesuai Aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa saat ini PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah melakukan ekspor konsentrat tembaga dengan tetap membayar bea keluar sesuai dengan regulasi yang ada. “(Freeport) Sudah ekspor, harus pakai aturan yang baru,” ujar Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Muhammad Wafid saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (14/8). Berdasarkan kebijakan terbaru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 71 Tahun 2023, PTFI memiliki kewajiban membayar bea keluar 7,5% meski progres pembangunan smelter sudah mencapai 70%.