Sudah Ekspor Konsentrat Tembaga, Freeport Tetap Bayar Bea Keluar Sesuai Aturan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa saat ini PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah melakukan ekspor konsentrat tembaga dengan tetap membayar bea keluar sesuai dengan regulasi yang ada. 

“(Freeport) Sudah ekspor, harus pakai aturan yang baru,” ujar Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Muhammad Wafid saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (14/8). 

Berdasarkan kebijakan terbaru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 71 Tahun 2023, PTFI memiliki kewajiban membayar bea keluar 7,5% meski progres pembangunan smelter sudah mencapai 70%.


Baca Juga: Wamen BUMN: Freeport dan Kementerian Keuangan bakal Bahas Ketentuan Bea Keluar

Sedangkan, pada aturan sebelumnya yakni PMK 39/2022, seharusnya PTFI telah dibebaskan dari kewajiban bea keluar karena pembangunan smelternya sudah memasuki tahap III.

Kebijakan inilah yang membuat Freeport-McMoran keberatan. Bahkan pihaknya sudah mengumumkan akan mengajukan banding di Securities and Exchange Comission (SEC), Amerika Serikat (AS). 

Meski protes, kabarnya saat ini Freeport Indonesia masih terus membahas penerapan aturan dengan Pemerintah Indonesia. 

Terlepas dari keberatan yang ada, Freeport Indonesia tetap melakukan aktivitas ekspor konsentrat tembaganya dengan tetap membayarkan kewajibannya. 

Baca Juga: Kemenperin Beberkan Dampak Positif Program Hilirisasi Nikel pada Ekonomi Nasional

“Lah iya regulasinya kan begitu,” jawab Wafid ketika dikonfirmasi kembali  soal aktivitas ekspor PTFI yang sudah berjalan dan tetap membayar bea keluar.  

Dalam catatan Kontan, dalam hitungan FCX, kebijakan bea keluar ekspor berpotensi memengaruhi biaya kas bersih perusahaan pada semester II 2023. Bila PTFI dikenakan tarif bea ekspor baru, akan berdampak pada biaya kas bersih PTFI senilai US$ 0,19 per ton tembaga pada 2023 ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .