Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis elektronik (e-KTP). Hal itu setelah KPK mendapatkan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam waktu yang tidak lama lagi, berkas penyidikan kasus tersebut akan naik ke tingkat penuntutan. "Kami sudah dapat kerugian negaranya, yang naik pertama ya yang sudah jadi tersangka," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6/2016). KPK telah dua tahun menangani kasus e-KTP. Satu tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Sudah hitung rugi negara, KPK perlebar usut e-KTP
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis elektronik (e-KTP). Hal itu setelah KPK mendapatkan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam waktu yang tidak lama lagi, berkas penyidikan kasus tersebut akan naik ke tingkat penuntutan. "Kami sudah dapat kerugian negaranya, yang naik pertama ya yang sudah jadi tersangka," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6/2016). KPK telah dua tahun menangani kasus e-KTP. Satu tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.