KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 Oktober-25 Oktober 2020. Pemprov DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Nantinya sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali. Langkah ini dilakukan dengan pertimbangan, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, terlihat pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
Sudah koordinasi dengan pemerintah pusat, Jakarta akan kembali ke PSBB transisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 Oktober-25 Oktober 2020. Pemprov DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Nantinya sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali. Langkah ini dilakukan dengan pertimbangan, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, terlihat pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.