KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu lapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak badan jatuh pada tanggal 30 April 2021. Meskipun sudah lewat pengujung waktu nyatanya korporasi yang lapor SPT Tahunan tahun pajak 2020 masih mini. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, hingga 1 April pukul 12.51 WIB, total wajib pajak badan lapor SPT Tahunan 2020 baru mencapai 872.995, naik dari tanggal sama tahun lalu yang tercatat ada 675.406 SPT Tahunan badan terlapor. Angka tersebut masih jauh dari total wajib pajak badan terdaftar wajib lapor SPT Tahunan sejumlah 1,62 juta. Artinya, hingga Senin siang (3/5) tingkat kepatuhan formal wajib pajak badan baru mencapai 54,13%.
Sudah lewat deadline, wajib pajak badan yang Lapor SPT cuma 872.995
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu lapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak badan jatuh pada tanggal 30 April 2021. Meskipun sudah lewat pengujung waktu nyatanya korporasi yang lapor SPT Tahunan tahun pajak 2020 masih mini. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, hingga 1 April pukul 12.51 WIB, total wajib pajak badan lapor SPT Tahunan 2020 baru mencapai 872.995, naik dari tanggal sama tahun lalu yang tercatat ada 675.406 SPT Tahunan badan terlapor. Angka tersebut masih jauh dari total wajib pajak badan terdaftar wajib lapor SPT Tahunan sejumlah 1,62 juta. Artinya, hingga Senin siang (3/5) tingkat kepatuhan formal wajib pajak badan baru mencapai 54,13%.