KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang tengah menanti-nanti pengumuman pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) tahap prafinalisasi 2022, ini ada kabar baik. Pemerintah sudah merilis pengumuman pendataan tenaga non-ASN. Adapun pengumuman pendataan tenaga non-ASN tersebut dapat dilihat melalui link
https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman . Melansir akun Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), para non-ASN yang terdaftar di seluruh Indonesia bisa melihat status sementara melalui situs di atas. Sementara, melansir laman infopublik.id, berdasarkan hasil pendataan terdapat lima instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki banyak pegawai dengan status non-ASN.
Kelima instansi tersebut antara lain Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 139.650 orang, Kementerian Sosial (Kemensos) sebanyak 40.715 orang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 24.857 orang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 21.888 orang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 21.757 orang.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022 Akan Dibuka Di sscasn.bkn.go.id, Cek Cara & Syarat Daftar Kemudian dari data yang dirilis BKN, terdapat 32 unit kerja dari instansi pemerintah pusat dan daerah yang tidak melakukan pendataan tenaga non-ASN yaitu: 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 2. Kejaksaan Agung 3. Badan Kepegawaian Negara 4. Lembaga Ketahanan Nasional 5. Kepolisian Negara 6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 7. Sekretariat Kabinet 8. Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 9. Setjen Komisi Pemberantasan korupsi 10. Badan Keamanan Laut RI 11. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 12. Ombudsman Republik Indonesia 13. Badan Nasional Pengelola Perbatasan 14. Badan Riset dan Inovasi Nasional 15. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya 16. Pemerintah Kabupaten Paniai 17. Pemerintah Kabupaten Boven Digoel 18. Pemerintah Kabupaten Yahukimo
Baca Juga: 2,1 Juta Honorer Daftar Pendataan Non-ASN, Ada Kesempatan untuk yang Belum Daftar 19. Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang 20. Pemerintah Kabupaten Keerom 21. Pemerintah Kabupaten Supiori 22. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya 23. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah 24. Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya 25. Pemerintah Kabupaten Dogiyai 26. Pemerintah Kabupaten Puncak 27. Pemerintah Kabupaten Deiyai 28. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya 29. Pemerintah Kabupaten Nagekeo 30. Pemerintah Kabupaten Manokwari 31. Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama 32. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menunjukkan komitmennya untuk melakukan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu caranya adalah dengan terus melakukan berkolaborasi secara intensif dengan pemangku kepentingan dalam mengentaskan segera penyelesaian tenaga non-ASN. "Kita tidak berhenti untuk menyamakan persepsi dan memutakhirkan data karena masalah penataan tenaga non-ASN ini bukan hanya teknis tapi juga komunikasi," ujar Menteri PAN-Rb saat menghadiri rapat kerja dengan Komite I DPD RI yang dikutip melalui siaran pers pada Senin (12/9/2022). Menteri PAN-RB juga menyoroti tentang fleksibilitas kebijakan terkait penataan tenaga non-ASN. Mantan Bupati Banyuwangi itu menganalogikan bahwa aturan yang dibuat ketat seperti pagar yang tinggi hanya akan membuat pelaksana kebijakan mencari celah agar bisa melompatinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie