KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki umur-umur masa pensiun, biasanya masyarakat langsung berbondong-bondong untuk melakukan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya yang selama ini dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ada saja yang memilih menunda menerima manfaat JHT. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Oni Marbun bilang kondisi tersebut memang dimungkinkan. Hanya saja, ia tidak menyebutkan seberapa banyak orang-orang yang memilih menunda tersebut. Sejatinya, pihaknya juga telah memberi notifikasi kepada peserta yang akan memasuki usia pensiun, dalam hal ini berusia 56 tahun. Sehingga, peserta mengetahui bahwa manfaat JHT sudah dapat dicairkan.
Sudah Masuk Pensiun Tapi Belum Cairkan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki umur-umur masa pensiun, biasanya masyarakat langsung berbondong-bondong untuk melakukan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya yang selama ini dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ada saja yang memilih menunda menerima manfaat JHT. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Oni Marbun bilang kondisi tersebut memang dimungkinkan. Hanya saja, ia tidak menyebutkan seberapa banyak orang-orang yang memilih menunda tersebut. Sejatinya, pihaknya juga telah memberi notifikasi kepada peserta yang akan memasuki usia pensiun, dalam hal ini berusia 56 tahun. Sehingga, peserta mengetahui bahwa manfaat JHT sudah dapat dicairkan.