KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Maret, ada satu kewajiban yang harus kita penuhi sebagai Warga Negara Indonesia yang tercatat sebagai wajib pajak (WP). Kita mesti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Nah, mendekati Maret Direktorat Jenderal Pajak punya cara tersendiri "menagih" para WP agar segera menyampaikan SPT lebih awal. Salah satunya dengan mengirimkan email sejak jauh-jauh hari. Baca Juga: Pajak meneliti 1,6 juta wajib pajak hasil AEoI senilai Rp 3.684,7 triliun.
Sudah menerima "email tagihan" dari Dirjen Pajak? Begini isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Maret, ada satu kewajiban yang harus kita penuhi sebagai Warga Negara Indonesia yang tercatat sebagai wajib pajak (WP). Kita mesti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Nah, mendekati Maret Direktorat Jenderal Pajak punya cara tersendiri "menagih" para WP agar segera menyampaikan SPT lebih awal. Salah satunya dengan mengirimkan email sejak jauh-jauh hari. Baca Juga: Pajak meneliti 1,6 juta wajib pajak hasil AEoI senilai Rp 3.684,7 triliun.