KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki Maret, wajib pajak sudah harus kembali menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), termasuk para investor yang rajin bermain saham. Lantas, pajak apa saja yang ada di transaksi saham? Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menjelaskan, dalam transaksi saham ada dua jenis pajak yang berlaku, yakni pajak final atas nilai penjualan dan pajak atas dividen yang sifatnya final. "Pada saat transaksi jual, itu sudah termasuk dalam biaya jual. Demikian juga dengan dividen yang pada saat diterima, sudah dipotong. Tapi tetap perlu dilaporkan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (6/3).
Sudah musim lapor SPT, ini pajak yang mesti dilaporkan investor di pasar modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki Maret, wajib pajak sudah harus kembali menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), termasuk para investor yang rajin bermain saham. Lantas, pajak apa saja yang ada di transaksi saham? Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menjelaskan, dalam transaksi saham ada dua jenis pajak yang berlaku, yakni pajak final atas nilai penjualan dan pajak atas dividen yang sifatnya final. "Pada saat transaksi jual, itu sudah termasuk dalam biaya jual. Demikian juga dengan dividen yang pada saat diterima, sudah dipotong. Tapi tetap perlu dilaporkan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (6/3).