KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Ventura Investasi Prima melalui Surat Nomor S-343/NB.2/2019 dan S-344/NB.2/2019 tanggal 3 Juli 2019. Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Ventura Investasi Prima telah memenuhi ketentuan dari regulator. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Moch Ihsanuddin menyatakan Ventura Investasi Prima telah melakukan mitigasi risiko kegiatan atas kegiatan pembiayaan usaha produktif. Menurut Ihsanuddin, Ventura Investasi Prima ini sudah menghitung dan membentuk cadangan penyisihan penghapusan aset produktif sesuai dengan arahan OJK.
Sudah penuhi aturan, OJK cabut pembekuan kegiatan usaha PT Ventura Investasi Prima
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Ventura Investasi Prima melalui Surat Nomor S-343/NB.2/2019 dan S-344/NB.2/2019 tanggal 3 Juli 2019. Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Ventura Investasi Prima telah memenuhi ketentuan dari regulator. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Moch Ihsanuddin menyatakan Ventura Investasi Prima telah melakukan mitigasi risiko kegiatan atas kegiatan pembiayaan usaha produktif. Menurut Ihsanuddin, Ventura Investasi Prima ini sudah menghitung dan membentuk cadangan penyisihan penghapusan aset produktif sesuai dengan arahan OJK.