KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT National Finance sebagaimana tertuang dalam surat nomor S-419/NB.2/2020 dan S-420/NB.2/2020 tanggal 30 September 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Moch. Ihsanuddin menyatakan, keputusan pencabutan tersebut karena perusahaan telah memenuhi ketentuan sejumlah ketentuan. "Diantaranya Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 83 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," terang Ihsanuddin dalam keterangan resmi, Jumat (16/10).
Sudah penuhi ketentuan, OJK cabut sanksi pembekuan National Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT National Finance sebagaimana tertuang dalam surat nomor S-419/NB.2/2020 dan S-420/NB.2/2020 tanggal 30 September 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Moch. Ihsanuddin menyatakan, keputusan pencabutan tersebut karena perusahaan telah memenuhi ketentuan sejumlah ketentuan. "Diantaranya Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 83 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," terang Ihsanuddin dalam keterangan resmi, Jumat (16/10).