KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menyeragamkan transaksi agar menghindari monopoli pada industri uang digital, Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan Standar Nasional
Quick Response Code (QRIS). Aturan ini wajib diimplementasikan oleh para pelaku
fintech payment sebagai pengelola uang digital. PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) sebagai pemegang izin uang elektronik LinkAja terus memacu transaksi. Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana menyatakan siap untuk implementasi QRIS sebelum 1 Januari 2020.
Baca Juga: Fitech P2P lending berizin usaha penuh siap garap produk syariah "Kita tidak menambah EDC karena
partner acquiring kami sudah memiliki 200.000 lebih EDC dan mereka hanya perlu melakukan
software update," ujar Danu kepada Kontan.co.id pada Senin (28/10). Sebelumnya LinkAja telah menerapkan QRIS pada ekosistem pembayaran Pasar Mayestik yang berlokasi di Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan LinkAja untuk mengganti semua standar QR Code pada seluruh
merchant menjadi QRIS. BI akan menerapkan QRIS secara bertahap mulai dari transaksi ritel dalam negeri,
cross border inbound hingga
cross border outbound. "Untuk transaksi
cross border payment tentunya menarik dan kami juga memiliki rencana untuk menawarkan ke pengguna kami dalam beberapa bulan ke depan," tambah Danu.
Baca Juga: Likuiditas perbankan mengetat, ini penyebabnya LinkAja mencatatkan sejak Maret hingga Agustus 2019, terjadi kenaikan jumlah transaksi hingga 4 kali lipat atau 400%. Namun target dari pemegang saham sangat tinggi naik sampai 600% hingga akhir tahun. Jumlah pengguna terdaftar hingga saat ini seluruh Indonesia sudah mencapai 32 juta. Namun, uniknya kita pengguna dari Jabodetabek hanya 25%. Asal tahu saja, BI telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional
Quick Response Code untuk Pembayaran sejak 16 Agustus 2019. Merujuk pada ketentuan tersebut, implementasi QRIS secara nasional ditargetkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2020.
Sebagai tahap awal, QRIS bakal berfokus pada penerapan
QR Code payment model
merchant presented mode (MPM) di mana penjual menampilkan
QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli ketika melakukan transaksi pembayaran.
Baca Juga: OJK beri lampu hijau P2P Lending berizin garap produk syariah BI berargumen bahwa keberadaan QRIS diperlukan sebagai
QR Code universal sehingga penjual tidak perlu menyediakan berbagai jenis
QR Code dari berbagai penerbit. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi