KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sosialisasi aturan validasi IMEI yang dilakukan tiga kementerian yakni Kemendag, Kemenperin dan Kominfo masih menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, bila pedagang yang mempunyai stok ponsel ilegal dalam jumlah besar tetap harus mendaftarkan setiap unit ponselnya satu-satu sebelum 18 April 2020. Ojak Simon Manurung, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan menyebut bahwa hal tersebut merupakan resiko untuk pedagang. Pasalnya barang tersebut masuk dengan jalur yang ilegal sehingga aturan ini merupakan konsekuensi. Baca Juga: Sosialisasi sudah jalan, bagaimana soal investasi mesin blokir IMEI?
Sudah resiko, pedagang harus daftarkan setiap ponsel ilegal untuk validasi IMEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sosialisasi aturan validasi IMEI yang dilakukan tiga kementerian yakni Kemendag, Kemenperin dan Kominfo masih menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, bila pedagang yang mempunyai stok ponsel ilegal dalam jumlah besar tetap harus mendaftarkan setiap unit ponselnya satu-satu sebelum 18 April 2020. Ojak Simon Manurung, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan menyebut bahwa hal tersebut merupakan resiko untuk pedagang. Pasalnya barang tersebut masuk dengan jalur yang ilegal sehingga aturan ini merupakan konsekuensi. Baca Juga: Sosialisasi sudah jalan, bagaimana soal investasi mesin blokir IMEI?