KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan sudah resmi ditetapkan. Melansir laman menpan.go.id, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai ambang batas SKD kumulatif tertinggi untuk sekolah kedinasan tahun ini adalah 550. Nilai minimal atau ambang batasnya, adalah 156 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sementara untuk materi Tes Intelegensia Umum (TIU), calon praja/taruna/mahasiswa harus mencapai minimal 80, serta 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Sudah Resmi, Inilah Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan sudah resmi ditetapkan. Melansir laman menpan.go.id, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai ambang batas SKD kumulatif tertinggi untuk sekolah kedinasan tahun ini adalah 550. Nilai minimal atau ambang batasnya, adalah 156 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sementara untuk materi Tes Intelegensia Umum (TIU), calon praja/taruna/mahasiswa harus mencapai minimal 80, serta 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.