Sudah Resmi, Instansi Pemerintah Diimbau Tunda Halalbihalal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instansi pemerintah diimbau untuk menunda kegiatan halalbihalal pasca-libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Adanya imbauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus juga agar semua aparatur negara segera fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Mahfud MD, Senin (24/04). 


"Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H," imbau Mahfud MD melalui keterangan resmi.

 Baca Juga: Pemerintah Imbau K/L Hingga BUMN Tunda Halal Bihalal Hingga Pekan Kedua Lebaran

Imbauan tersebut tertuang Surat Menteri PANRB No. B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD tanggal 24 April 2023.

Mahfud menambahkan, halalbihalal bisa diadakan setelah 2 Mei 2023. Pekan pertama usai cuti bersama, diharapkan instansi pemerintah langsung fokus menyelenggarakan pelayanan publik.

Mahfud juga meminta agar Kementerian BUMN berkenan menindaklanjuti imbauan ini kepada lingkungan dunia usaha di bawahnya. 

"Kami meminta kepada Kementerian BUMN mengeluarkan imbauan serupa, demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca-periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah," pungkas Mahfud, yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati