KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Jokowi meneken aturan tersebut pada Kamis (13/4/2023). Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan baru itu menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya. Salah satunya mengenai cuti Lebaran 2023. Keppres menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.
Sudah Resmi, Jokowi Teken Keppres Tentang Cuti Bersama ASN Selama 5 Hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Jokowi meneken aturan tersebut pada Kamis (13/4/2023). Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan baru itu menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya. Salah satunya mengenai cuti Lebaran 2023. Keppres menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.