KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah resmi, vaksinasi meningitis meningokukus tidak diwajibkan untuk jemaah umrah. Akan tetapi, vaksin ini masih diwajibkan untuk jemaah haji. Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Melansir Kompas.com, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah. Ketentuan juga mengacu pada nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri Nomor 211-1246 yang menyatakan vaksinasi meningitis tak wajib bagi jemaah umrah. "Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan bisa umrah," tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Sudah Resmi, Kemenkes Tetapkan Vaksin Meningitis Tidak Wajib untuk Umrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah resmi, vaksinasi meningitis meningokukus tidak diwajibkan untuk jemaah umrah. Akan tetapi, vaksin ini masih diwajibkan untuk jemaah haji. Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Melansir Kompas.com, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah. Ketentuan juga mengacu pada nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri Nomor 211-1246 yang menyatakan vaksinasi meningitis tak wajib bagi jemaah umrah. "Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan bisa umrah," tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Senin (14/11/2022).