JAKARTA. PT Freeport Indonesia belum merespon permintaan pemerintah terkait perhitungan ulang nilai divestasi saham 10,64%. Padahal, pemerintah sudah melayangkan surat tersebut sejak 11 April. Pemerintah meminta Freeport menghitung nilai saham mengacu pada replacement cost atau biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi. "Sampai sekarang belum ada respon dari Freeport," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (13/5).
Sudah sebulan, Freeport belum respon surat ESDM
JAKARTA. PT Freeport Indonesia belum merespon permintaan pemerintah terkait perhitungan ulang nilai divestasi saham 10,64%. Padahal, pemerintah sudah melayangkan surat tersebut sejak 11 April. Pemerintah meminta Freeport menghitung nilai saham mengacu pada replacement cost atau biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi. "Sampai sekarang belum ada respon dari Freeport," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (13/5).