KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi insentif terkait penanganan dampak Covid-19 akan segera dirilis. Kemeneterian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melakukan relaksasi pembayaran iuran Bada Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Mnteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, kebijakan ini memang inisiatif dari Kemenake dan saat ini sudah selesai dibahas tinggal mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek ini. “Sudah selesai harmonisasinya, sudah di Setneg, tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden. mungkin dalam waktu yang tidak lama lagi Peraturan Pemerintah tersebut akan rilis. itu salah satu yang inisiatifnya ada di Kemenakar,” ujar dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (8/7).
Sudah siap, aturan pemangkasan iuran BP Jamsostek segera dirilis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi insentif terkait penanganan dampak Covid-19 akan segera dirilis. Kemeneterian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melakukan relaksasi pembayaran iuran Bada Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Mnteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, kebijakan ini memang inisiatif dari Kemenake dan saat ini sudah selesai dibahas tinggal mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek ini. “Sudah selesai harmonisasinya, sudah di Setneg, tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden. mungkin dalam waktu yang tidak lama lagi Peraturan Pemerintah tersebut akan rilis. itu salah satu yang inisiatifnya ada di Kemenakar,” ujar dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (8/7).