KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyusun revisi UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Adapun penyusunan revisi tersebut kini sedang tahap finalisasi di internal pemerintah. Diani Sadiawati, Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk Revisi UU IKN menyampaikan, minggu ini setelah pembahasan di internal pemerintah nantinya rampung, maka akan dilakukan harmonisasi. "Jadi PAK (Panitia Antar Kementerian), harmonisasi, sudah disetujui baru surpres kepada Presiden. Harapannya bisa langsung Presiden bisa sampaikan ke DPR," kata Diani kepada Kontan.co.id, Rabu (1/3).
Baca Juga: Ini Poin-Poinnya yang Direvisi dalam UU IKN Diharapkan revisi UU IKN yang rampung dibahas di pemerintah bisa masuk ke DPR saat masa reses selesai. Sebagai informasi saat ini DPR RI sedang masa reses mulai 17 Februari hingga 13 Maret 2023. "Sampai ke DPR draftnya perkiraan minggu kedua Maret. Usai reses. Pertengahan Maret kan usai reses. Setelah reses langsung kita sampaikan," jelasnya. Dalam revisi UU IKN akan ada tambahan poin mengenai kewenangan khusus bagi OIKN. Dimana nantinya untuk kewenangan khusus ini akan diturunkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang kini juga sedang proses di pemerintah. Kedua soal
lex spesialis rekrutmen non ASN sebagai pejabat tinggi pratama di OIKN. Ia menjelaskan, nantinya dengan aturan tersebut pendaftaran jabatan tinggi pratama OIKN tak hanya dikhususkan bagi ASN. Profesional dalam hal ini non ASN juga dapat mendaftar di jabatan tersebut.
Baca Juga: Antara Porsi APBN dan Penguatan IKN "Dalam perjalanan OIKN butuh direktur yang profesional yang berpengalaman di lapangan. Ini perlu diakomodasi di UU. Proses rekrutmen di Perpres 62/2022 untuk pratama dan madya kan harus ASN. Tapi nantinya profesional bisa ikut daftar juga,"paparnya. Kemudian akan ada substansi mengenai anggaran pendapatan dan belanja OIKN. Selain itu, pada revisi juga akan dimuat mengenai presiden berikutnya tak dapat serta merta memberhentikan pembangunan IKN. Pemberhentian pembangunan IKN disyaratkan apabila Indonesia mengalami kondisi kahar fiskal.
"Siapa pun presidennya tidak bisa serta merta menyatakan pemberhentian IKN, tapi ada satu syarat yakni Presiden harus menyatakan Indonesia mengalami kahar fiskal," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran untuk Proyek IKN Tahun Depan Rp 20 Triliun Adapun untuk aturan turunan dari UU IKN pemerintah akan menerbitkan PP mengenai kewenangan khusus OIKN dan PP kemudahan berusaha di IKN. Untuk PP kemudahan berusaha di IKN Diani mengungkap kini sudah sampai di Sekretariat Negara dan tinggal menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli