KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak Progresif menjadi salah satu pertimbangan orang saat akan menambah kendaraan baru. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, berlaku atas nama dan alamat yang sama. Contoh, Anda punya mobil dua unit, dan keduanya menggunakan nama atau alamat yang sama seperti pada mobil pertama. Maka, otomatis kena pajak progresif. Oleh sebab itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPRD) Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat di Ibu Kota, untuk memiliki satu mobil dan satu sepeda motor saja, agar tidak terkena pajak progresif. Baca Juga: Urgensi kebijakan pajak pemerintah baru
Sudah tahu besaran tarif pajak progresif untuk kendaraan di DKI Jakarta? Ini dia!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak Progresif menjadi salah satu pertimbangan orang saat akan menambah kendaraan baru. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, berlaku atas nama dan alamat yang sama. Contoh, Anda punya mobil dua unit, dan keduanya menggunakan nama atau alamat yang sama seperti pada mobil pertama. Maka, otomatis kena pajak progresif. Oleh sebab itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPRD) Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat di Ibu Kota, untuk memiliki satu mobil dan satu sepeda motor saja, agar tidak terkena pajak progresif. Baca Juga: Urgensi kebijakan pajak pemerintah baru