Sudah tahu besaran tarif pajak progresif untuk kendaraan di DKI Jakarta? Ini dia!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pajak Progresif menjadi salah satu pertimbangan orang saat akan menambah kendaraan baru. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, berlaku atas nama dan alamat yang sama. Contoh, Anda punya mobil dua unit, dan keduanya menggunakan nama atau alamat yang sama seperti pada mobil pertama. Maka, otomatis kena pajak progresif.

Oleh sebab itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPRD) Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat di Ibu Kota, untuk memiliki satu mobil dan satu sepeda motor saja, agar tidak terkena pajak progresif.

Baca Juga: Urgensi kebijakan pajak pemerintah baru


Seperti yang sudah diberlakukan sejak beberapa tahun belakangan ini, tarif pajak progresif dikenakan didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.

Faisal Syafruddin, Ketua BPRD DKI Jakarta pernah mengatakan, pajak progresif ini diberlakukan agar mengurangi minat masyarakat untuk membeli kendaraan lebih dari satu, dan bisa beralih menggunakan transportasi umum.

"Setiap wilayah berbeda-beda, dan yang berlaku di DKI Jakarta seperti ini, jadi kami imbau hanya punya satu mobil dan satu motor saja," ucap Faisal beberapa waktu lalu di Jakarta.

Baca Juga: Pajak progresif tanah dan IMB dicabut, Bukit Sentul dan Intiland respon positif

Tarif kendaraan dikenakan kepemilikan pertama sebesar 2%. Lalu, untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya naik 0,5%.

Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10%, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya. Tarif tersebut sudah tertulis dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Pajak Progresif untuk Kendaraan di DKI Jakarta" Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie