KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendaraan pengangkut barang didorong untuk menggunakan stiker pemantul cahaya demi meningkatkan keselamatan angkutan barang. Pasalnya, penerapannya di lapangan dinilai masih belum memenuhi harapan. Imbauan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari. Adapun penggunaan stiker pemantul cahaya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Sudah Tahu Fungsi Stiker Pemantul Cahaya untuk Kendaraan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendaraan pengangkut barang didorong untuk menggunakan stiker pemantul cahaya demi meningkatkan keselamatan angkutan barang. Pasalnya, penerapannya di lapangan dinilai masih belum memenuhi harapan. Imbauan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari. Adapun penggunaan stiker pemantul cahaya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.