KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kartu e-Toll ternyata bisa kedaluwarsa. Namun, belum banyak masyarakat yang mengetahui mengenai hal ini. Melansir
indonesiabaik.id, informasi kedaluwarsa pada kartu e-toll merupakan mekanisme pengendalian transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Tujuannya agar tercipta kualitas pengelolaan pendapatan tol
zero loss dan aman. Hal tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi waktu pengendara menggunakan jalan tol.
"Mekanisme pengendalian transaksi kartu e-toll card
expired ini dilakukan agar tercipta kualitas pengelolaan pendapatan tol zero loss dan aman," tulis akun @official.jasamargatransjawatol. Informasi yang dibagikan di laman indonesiabaik.id menunjukkan, kartu e-toll yang kedaluwarsa tidak menyebabkan saldo uang elektronik hangus.
Baca Juga: KPPIP: Tol Cisumdawu siap beroperasi sebagian di akhir tahun 2021 Adapun durasi implementasi waktu kedaluwarsa e-toll card tersebut sudah memperhitungkan waktu perjalanan dan waktu istirahat pengguna jalan tol yakni 1,5 sampai 2 kali waktu tempuh normal.
Namun, khusus untuk jalan tol dengan sistem tertutup terintegrasi (misal Tol Trans Sumatera dan Transportasi Jawa), batas waktu perjalanan akan menyesuaikan antara kecepatan rata-rata kendaraan dengan jarak atau panjang jalan tol.
Baca Juga: Kondisi mulai pulih, transaksi uang elektronik perbankan melonjak Cara Mengatasinya
Apabila pengendara mengalami hal serupa, yaitu muncul tulisan "E-Toll Card Expired" dan palang pintu tidak terbuka, ini yang harus dilakukan:
- Tetap tenang dan jangan panik
- Pengendara jalan tol bisa menekan tombol bantuan yang ada di gerbang tol
- Nantinya, akan ada petugas yang datang memberikan bantuan dan menyelesaikan transaksi di gerbang tol
- Pengguna dengan kartu yang kedaluwarsa juga tidak dikenakan denda atau sanksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie