KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk diketahui, NPWP dapat dilakukan penghapusan atau dinonaktifkan. Permohonan penghapusannya dapat dilakukan secara online atau tertulis/manual dengan mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP). Adapun penghapusan NPWP mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 Pasal 9 Ayat 1. Dijelaskan, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.
Sudah tahu? NPWP bisa dihapus, ini syarat dan caranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk diketahui, NPWP dapat dilakukan penghapusan atau dinonaktifkan. Permohonan penghapusannya dapat dilakukan secara online atau tertulis/manual dengan mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP). Adapun penghapusan NPWP mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 Pasal 9 Ayat 1. Dijelaskan, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.