KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum lama ini baru mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi alias SIM. Secara keseluruhan isinya mengenai penggolongan jenis SIM, namun yang menarik adalah untuk pengguna sepeda motor, khususnya motor listrik. Dijelaskan pada Pasal 3, penggunaan SIM C hanya untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. Untuk pengguna motor listrik, nantinya akan menggunakan SIM CI dan CII.
Sudah tahu? Pengguna motor listrik bakal punya SIM C khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum lama ini baru mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi alias SIM. Secara keseluruhan isinya mengenai penggolongan jenis SIM, namun yang menarik adalah untuk pengguna sepeda motor, khususnya motor listrik. Dijelaskan pada Pasal 3, penggunaan SIM C hanya untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. Untuk pengguna motor listrik, nantinya akan menggunakan SIM CI dan CII.