KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski telah diberantas beberapa kali, jumlah fintech peer to peer (P2P) lending ilegal tidak berkurang. Awal 2020 saja, Satgas Waspda Investasi telah menemukan 120 fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, kehadiran fintech ilegal berpotensi merugikan masyarakat. Mereka beroperasi secara ilegal melalui website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. “Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam keterangan pers, Kamis (30/1).
Sudah tahun 2020, tapi ratusan fintech ilegal masih saja bertebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski telah diberantas beberapa kali, jumlah fintech peer to peer (P2P) lending ilegal tidak berkurang. Awal 2020 saja, Satgas Waspda Investasi telah menemukan 120 fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, kehadiran fintech ilegal berpotensi merugikan masyarakat. Mereka beroperasi secara ilegal melalui website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. “Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam keterangan pers, Kamis (30/1).
TAG: