KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah diminta tanggap menyikapi maraknya peredaran rokok elektrik (vape). Sebab, dengan harga jual yang semakin terjangkau oleh kelas menengah ke bawah, bahkan generasi milenial, rokok elektrik diyakini bakal menggerus dan merugikan petani tembakau. Harga tembakau yang saat ini sudah anjlok, bukan mustahil akan semakin nyungsep dan berdampak pada pendapatan petani yang terus merosot. ”Pemerintah harus segera menyiapkan regulasi terhadap bisnis rokok elektrik. Sebab, peredarannya berpotensi merugikan petani tembakau, yang selama ini menjadi andalan (salah satunya) Nusa Tenggara Barat (NTB), sehingga karenanya perlu didukung secara pasar dan pemasarannya,” kata Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) NTB, Prof. Masnun Tahir, dalam keterangan resminya, Kamis (5/9). Baca Juga: Meski Tarif Cukai Rokok Naik, Analis Tetap Rekomendasikan Beli Saham HMSP dan GGRM premium Masnun menambahkan, kebijakan pemerintah seharusnya berbanding lurus dengan kepentingan rakyat. Yakni, dengan memperhatikan manfaat dan mudharatnya, khususnya terhadap kehidupan petani tembakau. ”Dibandingkan rokok elektrik, tembakau tentu lebih bermaslahat bagi orang banyak dalam menunjang perekonomian. Selain hanya dikonsumsi oleh segelintir elite, rokok elektrik juga lebih merupakan cerminan gaya hidup,” ujar Masnun Tahir, yang juga Wakil Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Menurut Masnun, tembakau sudah ada sejak zaman nenek moyang dan telah lama dijadikan bahan baku produksi rokok. Berbeda dengan rokok elektrik yang notabene baru muncul belakangan. Dengan menggunakan cairan zat kimia, rokok elektrik ia yakini memiliki kandungan nikotin dan sejenisnya yang lebih tinggi dibandingkan tembakau yang merupakan hasil panen bumi dan berasal dari tanah. Pendapat senada dikemukakan Wakil Rektor III Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB, Irpan Suriadinata. Ia menilai, rokok elektrik tidak memberikan dampak positif bagi kesehatan dan perekonomian masyarakat. ”Jika tidak diatur, bukan mustahil rokok elektrik justru membawa malapetaka di masyarakat kalangan bawah,” kata Irpan, yang juga seorang advokat.
Sudah terasa, rokok elektrik rugikan petani tembakau
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah diminta tanggap menyikapi maraknya peredaran rokok elektrik (vape). Sebab, dengan harga jual yang semakin terjangkau oleh kelas menengah ke bawah, bahkan generasi milenial, rokok elektrik diyakini bakal menggerus dan merugikan petani tembakau. Harga tembakau yang saat ini sudah anjlok, bukan mustahil akan semakin nyungsep dan berdampak pada pendapatan petani yang terus merosot. ”Pemerintah harus segera menyiapkan regulasi terhadap bisnis rokok elektrik. Sebab, peredarannya berpotensi merugikan petani tembakau, yang selama ini menjadi andalan (salah satunya) Nusa Tenggara Barat (NTB), sehingga karenanya perlu didukung secara pasar dan pemasarannya,” kata Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) NTB, Prof. Masnun Tahir, dalam keterangan resminya, Kamis (5/9). Baca Juga: Meski Tarif Cukai Rokok Naik, Analis Tetap Rekomendasikan Beli Saham HMSP dan GGRM premium Masnun menambahkan, kebijakan pemerintah seharusnya berbanding lurus dengan kepentingan rakyat. Yakni, dengan memperhatikan manfaat dan mudharatnya, khususnya terhadap kehidupan petani tembakau. ”Dibandingkan rokok elektrik, tembakau tentu lebih bermaslahat bagi orang banyak dalam menunjang perekonomian. Selain hanya dikonsumsi oleh segelintir elite, rokok elektrik juga lebih merupakan cerminan gaya hidup,” ujar Masnun Tahir, yang juga Wakil Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Menurut Masnun, tembakau sudah ada sejak zaman nenek moyang dan telah lama dijadikan bahan baku produksi rokok. Berbeda dengan rokok elektrik yang notabene baru muncul belakangan. Dengan menggunakan cairan zat kimia, rokok elektrik ia yakini memiliki kandungan nikotin dan sejenisnya yang lebih tinggi dibandingkan tembakau yang merupakan hasil panen bumi dan berasal dari tanah. Pendapat senada dikemukakan Wakil Rektor III Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB, Irpan Suriadinata. Ia menilai, rokok elektrik tidak memberikan dampak positif bagi kesehatan dan perekonomian masyarakat. ”Jika tidak diatur, bukan mustahil rokok elektrik justru membawa malapetaka di masyarakat kalangan bawah,” kata Irpan, yang juga seorang advokat.