KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sudah diputus kontrak (terminasi) sejak September 2013 lalu, PT Koba Tin masih menunggak kewajiban reklamasi dan pasca tambang. Koba Tin sebelumnya menambang timah di Bangka Belitung (Babel) sejak menandatangani Kontrak Karya (KK) pada Oktober 1971. Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menyampaikan, hingga saat ini reklamasi dan pasca tambang Koba Tin masih kurang dari 50% dari seluruh kewajibannya. Dia memang tak menerangkan secara rinci kewajiban yang mesti ditunaikan Koba Tin. Yang jelas, luasan tambang timah Koba Tin mencapai 44.334 hektare (ha). Wafid bilang, kewajiban tersebut masih terus berjalan. "Meskipun terminasi, tapi Koba Tin masih melalukan reklamasi dan pasca tambang. Saat ini baru mencapai kurang dari 50% dari seluruh kewajibannya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jum'at (19/6).
Sudah terminasi, kewajiban reklamasi Koba Tin masih kurang dari 50%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sudah diputus kontrak (terminasi) sejak September 2013 lalu, PT Koba Tin masih menunggak kewajiban reklamasi dan pasca tambang. Koba Tin sebelumnya menambang timah di Bangka Belitung (Babel) sejak menandatangani Kontrak Karya (KK) pada Oktober 1971. Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menyampaikan, hingga saat ini reklamasi dan pasca tambang Koba Tin masih kurang dari 50% dari seluruh kewajibannya. Dia memang tak menerangkan secara rinci kewajiban yang mesti ditunaikan Koba Tin. Yang jelas, luasan tambang timah Koba Tin mencapai 44.334 hektare (ha). Wafid bilang, kewajiban tersebut masih terus berjalan. "Meskipun terminasi, tapi Koba Tin masih melalukan reklamasi dan pasca tambang. Saat ini baru mencapai kurang dari 50% dari seluruh kewajibannya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jum'at (19/6).