Sudah vaksin Covid-19 di luar negeri bisa daftar di PeduliLindungi, begini alurnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik buat Anda, Warga Negara Indonesia (WNI) maupun  Warga Negara Asing (WNA) yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri. Merujuk publikasi yang dirilis Satgas Covid-19, Anda bisa mendapatkan sertifikat vaksinasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut ini alur untuk keperluan mendapat sertifikat vaksin yang terintegrasi dengan PeduliLindungi:

1. Mengajukan verifikasi melalui situs web https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in dengan mendaftar terlebih dulu. 


2. Setelahnya, data individu dan vaksinasi diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan khusus bagi WNI. Sementara bagi WNA data individu dan vaksinasi diverifikasi oleh masing-masing kedutaan.

3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email. Lalu pihak yang mengajukan dapat mendaftar dan login di aplikasi PeduliLindungi. 

4. Lalu, Anda mesti melengkapi data akun untuk mengaktifkan status vaksinasi dan dapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi dengan masuk ke web https://pedulilindungi.id. 

5. Pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data yang dibutuhkan untuk mengeceknya. Setelah itu, bisa membuka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.

Sebelumnya, dalam konferensi pers virtual (14/9), Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji menyebut, setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja.

Baca Juga: Bioskop buka! 3 Film yang siap tayang di bioskop CGV dan XXI akhir pekan ini

Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. 

Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Sertifikat vaksin ini akan Anda perlukan untuk mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: 6 Jenis vaksin Covid-19 yang sudah ada di Indonesia, terbaru vaksin Janssen

Selain itu, Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Isinya, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk Indonesia.

“Juga kita bisa memastikan bahwa yang melakukan pergerakan mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining,” tutur Setiaji.

Meski sudah bisa mengakses fasilitas publik, Anda yang sudah divaksin dan memiliki sertifikat vaksinasi wajib tetap menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menghindari kerumunan masih menjadi cara paling efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Tahap 63, Indonesia Datangkan 1,6 Juta Dosis Vaksin Pfizer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tedy Gumilar