KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi Pedulilindungi dan vaksin menjadi hal yang penting agar bisa tetap melakukan perjalanan. Tapi bagi Anda yang sudah divaksin di luar negeri bagaimana statusnya? Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia. Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji mengatakan, Kementerian Kesehatan menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi. "Kemudian nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini (vaksinIn.dto.kemkes.go.id) kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi," ujar Setiaji dalam rilis. Setelah ada verifikasi hasil akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja.
Sudah vaksin di luar negeri, begini cara agar tercatat di Pedulilindungi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi Pedulilindungi dan vaksin menjadi hal yang penting agar bisa tetap melakukan perjalanan. Tapi bagi Anda yang sudah divaksin di luar negeri bagaimana statusnya? Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia. Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji mengatakan, Kementerian Kesehatan menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi. "Kemudian nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini (vaksinIn.dto.kemkes.go.id) kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi," ujar Setiaji dalam rilis. Setelah ada verifikasi hasil akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja.