Sudahkan Anda bayar iuran BPJS Kesehatan?



JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau pesertanya tidak lupa untuk membayar iuran setiap bulannya.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati Wahyuningsih mengatakan, banyak pesertanya yang masih belum paham mengenai pembayaran iuran BPJS.

Menurut Endang, peserta banyak yang hanya membayarkan iuran pada saat pertama kali mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun di bulan berikutnya mangkir dari pembayaran iuran.

Padahal jika dalam waktu empat bulan tidak membayarkan iuran maka tidak akan mendapatkan fasilitas layanan publik.

"Jika peserta tidak membayar iuran selama empat bulan maka tidak akan diberikan layanan publik. Baru bisa mendapatkan layanan kembali setelah tagihan iuran dilunasi," ujar Endang.

Endang menambahkan, layanan publik yang tidak diberikan bila tidak melunasi iuran seperti pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk menindaklanjuti hal ini, BPJS Kesehatan akan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Target tahun ini diharapkan ada peraturan yang bisa diterapkan dalam peraturan Kementrian Dalam Negeri, saat ini sedang disusun," ujar Endang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri