JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi memastikan pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Namun, pemberhentian itu lewat mekanisme hukum yang berlaku yaitu Keputusan Presiden (Keppres). "Presiden memang sudah ingin segera, tidak perlu dipercepat," kata Sudi usai menghadiri pertandingan sepak bola dalam rangka HUT TNI ke-65 di Stadion Madya Senayan, Kamis (23/9). Jadi, kata Sudi, Jaksa Agung itu berhenti berdasarkan Keppres. "Kalau belum ada Keppres, belum berhenti," imbuh mantan Sekretaris Kabinet itu.
Sudi: Pemberhentian Hendarman harus dengan Kepres
JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi memastikan pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Namun, pemberhentian itu lewat mekanisme hukum yang berlaku yaitu Keputusan Presiden (Keppres). "Presiden memang sudah ingin segera, tidak perlu dipercepat," kata Sudi usai menghadiri pertandingan sepak bola dalam rangka HUT TNI ke-65 di Stadion Madya Senayan, Kamis (23/9). Jadi, kata Sudi, Jaksa Agung itu berhenti berdasarkan Keppres. "Kalau belum ada Keppres, belum berhenti," imbuh mantan Sekretaris Kabinet itu.