JAKARTA. Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Dwi Untoro, menyatakan bahwa suku dinas tenaga kerja (Sudinaker) Jakarta Utara tidak dalam posisi menentukan legalitas mogok kerja yang dilakukan Serikat Kerja ( SP) PT JICT pada 3-7 Agustus lalu. "Kami sebagai pihak Sudinaker hanya penengah dari masalah pekerja dan perusahaan, bukan memutuskan legal dan ilegal. Soal itu wilayah pengadilan," kata Dwi pada keterangan tertulisnya, Rabu (9/8). Hal itu disampaikan Dwi menanggapi Surat Peringatan (SP) kesatu yang dikeluarkan oleh Direksi PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) kepada 541 pekerja JICT yang mogok kerja.
Sudinaker minta JICT selesaikan masalah internal
JAKARTA. Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Dwi Untoro, menyatakan bahwa suku dinas tenaga kerja (Sudinaker) Jakarta Utara tidak dalam posisi menentukan legalitas mogok kerja yang dilakukan Serikat Kerja ( SP) PT JICT pada 3-7 Agustus lalu. "Kami sebagai pihak Sudinaker hanya penengah dari masalah pekerja dan perusahaan, bukan memutuskan legal dan ilegal. Soal itu wilayah pengadilan," kata Dwi pada keterangan tertulisnya, Rabu (9/8). Hal itu disampaikan Dwi menanggapi Surat Peringatan (SP) kesatu yang dikeluarkan oleh Direksi PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) kepada 541 pekerja JICT yang mogok kerja.