JAKARTA. Mantan Sekretaris Jendral Departemen (kini Kementerian) Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat membantah mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda ikut kecipratan uang hasil korupsi dana penyelenggaraan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri tahun 2004-2005. Pasalnya, nama Hassan terseret dalam dakwaan Sudjadnan dimana dia disebut menerima uang Rp 440 juta dari kegiatan tersebut. "Pasti enggak ada, karena itu skenario. Kalau di luar skenario saya enggak tahu. Tapi saya sama sekali tidak pernah perintahkan bagi uang," kata Sudjadnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/4).
Menurut Sudjadnan hal tersebut merupakan skenario Warsita Eka selaku Kepala Biro Keuangan dan I Gusti Putu Adnyana selaku Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran Sekjen Deplu. Sudjadnan menyebutkan, Eka pernah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. Sudjadnan pun mempertanyakan mengapa Eka tak menjelaskan kepada Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) terkait rincian, asal-usul, dan fungsi uang tersebut. "Karena diperiksa oleh KPK mereka takut, mereka merasa perlu membagi dosa, nah mana, itu yang terjadi seperti itu loh. Membuat skenarionya itu pun di depan saya di rutan," tutur Sudjadnan. Sebelumnya, dalam dakwaan Sudjadnan, selain membagi uang ke Hassan, beberapa pihak lainnya yang turut menerima uang hasil korupsi yang dilakukan Sudjadnan. Pihak-pihak tersebut, yaitu Warsita Eka sebesar Rp 15 juta, I Gusti Putu Adnyana sebesar Rp 165 juta. Selain itu, Suwartini Wirta selaku Kepala Bagian Pengendali Anggaran sebesar 165 juta, Sekretariat sebesar Rp 110 juta, dan Dirjen yang membidangi kegiatan sebesar Rp 50 juta. Kemudian, Direktur yang membidangi, yakni Hasan Kleib sebesar Rp 100 juta, Djauhari Oratmangun sebesar Rp 100 juta, Iwan Wiranata Admaja sebesar Rp 75 juta, Kegiatan gala dinner atau malam kebudayaan dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menlu ASEAN ke-37 berikut sidang-sidang pendukungnya sebesar Rp 1,45 miliar.
Kemudian, uang hasil korupsi tersebut juga digunakan untuk membayar pajak PT Pactoconvex Niagatama untuk tahun 2004 dan 2005 masing-masing sebesar Rp 500 juta. Selain itu, juga digunakan untuk pembayaran jasa konsultan fiktif kepada PT Pactoconvex Niagatama dan PT Royalindo sebesar Rp 600 juta. Terkait hal ini, jaksa mendakwa Sudjadnan secara bersama-sama melakukan korupsi dana penyelenggaraan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2004-2005. Dari 12 kegiatan yang diselenggarakan Sudjadnan, terdapat selisih dari nilai pertanggungjawaban dengan pengeluaran riil seluruhnya sebesar Rp 12,74 miliar. Namun, kerugian negara sebesar Rp 1,65 miliar telah dikembalikan. Dengan demikian, atas perbuatan Sudjadnan tersebut negara dirugikan mencapai Rp 11,09 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan