KONTAN.CO.ID - Freeport McMoRan.Inc kemarin, Selasa (29/8) merilis pengumuman tentang perkembangan terbaru perundingan PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan Pemerintah Indonesia mengenai hak-hak operasi jangka panjang. Dalam rilis resmi yang diterima KONTAN, FCX dan Pemerintah Indonesia telah mencapai suatu kesepahaman mengenai kerangka kerja untuk mendukung rencana investasi jangka panjang PTFI di Papua. Adapun, kerangka kerja yang membutuhkan dokumentasi definitif serta persetujuan dari dewan direksi dan mitra FCX ini mencakup hal-hal penting sebagai berikut:
"Freeport akan mengubah bentuk Kontrak Karya menjadi suatu izin khusus (IUPK) yang akan memberikan hak-hak operasi jangka panjang bagi PTFI hingga 2041," kata CEO Freeport McMoRan.Inc, Richard Adkerson, melalui siaran tertulisnya, Selasa (29/8). Lalu dalam kesepakatan itu, Richard bilang, pemerintah akan memberikan jaminan kepastian fiskal dan hukum selama jangka waktu IUPK. Dan, Freeport akan berkomitmen membangun suatu smelter baru di Indonesia dalam lima tahun. Selanjutnya, FCX akan setuju melakukan divestasi kepemilikannya di PTFI berdasarkan harga pasar yang wajar sehingga kepemilikan Indonesia atas saham PTFI akan menjadi 51%. Adapun jadwal dan proses divestasi sedang dibahas bersama Pemerintah Indonesia. "Divestasi ini akan diatur sehingga FCX akan tetap memegang kendali atas operasi dan tata-kelola PTFI," ujarnya. Dia menambahkan, bahwa dengan senang hati mengumumkan suatu kesepakatan kerangka kerja guna mendukung operasi dan investasi yang sedang kami jalankan di Papua. Tercapainya kesepahaman mengenai struktur kesepakatan bersama ini merupakan hal yang signifikan dan positif bagi seluruh pemangku kepentingan. "Pekerjaan penting masih harus dilakukan untuk mendokumentasikan kesepakatan ini, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan dokumentasi tersebut sesegera mungkin di tahun 2017,” tandasnya.
Asal tahu saja, sebelumnya dalam konferensi pers yang diadakan di Kementerian ESDM, Menteri ESDM Ignaisus Jonan menyatakan, perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa otomatis diperpanjang sampai tahun 2041. Asalkan, memenuhi ketentuan royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menteri Jonan menyatakan pemerintah dan Freeport sepakat memberikan izin perpanjangan operasi 2 x 10 tahun. Yang artinya, sampai tahun 2031 terlebih dahulu, dan kemudian dievaluasi kembali sampai tahun 2041. “Perpanjangan ini otomatis sampai 2041 atau tidak? Kalau secara hukum dan bisnis beda. Kalau secara hukum harus bayar royalti, PNBP dan lain-lain. Maka, selama itu dipenuhi akan di berikan (sampai 2041),“ terangnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Rizki Caturini