Suga BTS Didenda Rp 173 Juta karena Mengemudi Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Bintang K-pop Suga, yang merupakan anggota boy band BTS, didenda sebesar 15 juta won atau setara Rp 173,88 juta oleh pengadilan karena mengemudi dalam keadaan mabuk saat menggunakan skuter listrik.

Seorang hakim di Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan denda dalam putusan ringkasan yang dibuat pekan lalu, setelah kasus tersebut dirujuk ke jaksa penuntut, kata seorang pejabat pengadilan pada hari Senin (30/9).

Pada bulan Agustus, Suga meminta maaf atas insiden tersebut dengan menyebutnya sebagai "perilaku ceroboh dan salah". Pihak kepolisian juga mencabut SIM Suga karena mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.


Suga mengendarai skuter dan tersandung saat parkir di malam hari, menurut label Suga, Big Hit Music, yang merupakan bagian dari firma K-pop HYBE. 

Big Hit juga mengatakan Suga gagal dalam tes napas untuk mengukur kadar alkohol dalam darahnya yang dilakukan oleh polisi.

Sejak mengumumkan rehat dari proyek grup pada Juni 2022, para anggota BTS menekuni aktivitas solo sebelum memulai wajib militer.

Suga, yang berusia 31 tahun, telah terlibat dalam pekerjaan bakti sosial untuk memenuhi komitmen tugas militer.

Insiden mengemudi dalam keadaan mabuk adalah contoh terbaru dari artis K-pop yang terkadang gagal menunjukkan citra bersih mereka.

Kasus tersebut membuat beberapa penggemar BTS yang kesal dengan tindakannya mengirimkan karangan bunga di dekat kantor pusat HYBE, dengan pesan di papan yang memintanya untuk meninggalkan band tersebut.

Mereka yang diberitahu tentang putusan ringkasan dapat mengajukan permohonan pengadilan reguler dalam waktu tujuh hari untuk menentang keputusan tersebut.

Label Suga tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters

Selanjutnya: Kode Redeem FF Hari ini 30 September 2024, Perhatikan Hal ini Sebelum Klaim

Menarik Dibaca: IHSG Dibuka Dengan Penurunan 0,7% Pada Senin Pagi (30/9)

Editor: Anna Suci Perwitasari