KONTAN.CO.ID - SEOUL. Bintang K-pop Suga, yang merupakan anggota boy band BTS, didenda sebesar 15 juta won atau setara Rp 173,88 juta oleh pengadilan karena mengemudi dalam keadaan mabuk saat menggunakan skuter listrik. Seorang hakim di Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan denda dalam putusan ringkasan yang dibuat pekan lalu, setelah kasus tersebut dirujuk ke jaksa penuntut, kata seorang pejabat pengadilan pada hari Senin (30/9). Pada bulan Agustus, Suga meminta maaf atas insiden tersebut dengan menyebutnya sebagai "perilaku ceroboh dan salah". Pihak kepolisian juga mencabut SIM Suga karena mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.
Suga BTS Didenda Rp 173 Juta karena Mengemudi Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Bintang K-pop Suga, yang merupakan anggota boy band BTS, didenda sebesar 15 juta won atau setara Rp 173,88 juta oleh pengadilan karena mengemudi dalam keadaan mabuk saat menggunakan skuter listrik. Seorang hakim di Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan denda dalam putusan ringkasan yang dibuat pekan lalu, setelah kasus tersebut dirujuk ke jaksa penuntut, kata seorang pejabat pengadilan pada hari Senin (30/9). Pada bulan Agustus, Suga meminta maaf atas insiden tersebut dengan menyebutnya sebagai "perilaku ceroboh dan salah". Pihak kepolisian juga mencabut SIM Suga karena mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.