Suga BTS Didenda US$ 11.500 Karena Mengemudi saat Mabuk



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Bintang K-pop Suga, anggota boy band supergrup BTS, telah didenda 15 juta won (US$11.500) oleh pengadilan karena mengemudi dalam keadaan mabuk saat menggunakan skuter listrik.

Seorang hakim di Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan denda dalam putusan ringkasan yang dibuat minggu lalu setelah kasusnya dirujuk ke jaksa penuntut, kata seorang pejabat pengadilan pada hari Senin.

Pada bulan Agustus, penulis lagu dan rapper tersebut meminta maaf atas insiden tersebut dengan menyebutnya sebagai perilaku ceroboh dan salah, polisi juga mencabut SIM-nya karena mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.


Baca Juga: Lesunya Pasar Global, Stellantis Pangkas Target Laba Tahunan

Suga mengendarai skuter dan tersandung saat parkir di malam hari, menurut labelnya Big Hit Music, yang merupakan bagian dari firma K-pop HYBE. 

Label tersebut juga mengatakan ia gagal dalam tes napas untuk mengukur kadar alkohol dalam darahnya yang dilakukan oleh polisi. 

Sejak mengumumkan rehat dari proyek grup pada Juni 2022, para anggota BTS menekuni aktivitas solo sebelum memulai wajib militer.

Suga yang berusia 31 tahun telah terlibat dalam pekerjaan bakti sosial untuk memenuhi komitmen tugas militernya.

Kasus tersebut mendorong beberapa penggemar BTS yang kesal dengan tindakannya untuk mengirimkan karangan bunga di dekat kantor pusat HYBE, dengan pesan di papan yang memintanya untuk meninggalkan band tersebut.

Mereka yang diberitahu tentang putusan ringkasan dapat mengajukan permohonan pengadilan reguler dalam waktu tujuh hari untuk menentang keputusan tersebut.

Label Suga tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Baca Juga: Joe Biden Setujui US$567 Juta untuk Dukungan Pertahanan Taiwan

Selanjutnya: Rightmove Menolak Tawaran Akuisisi dari REA Group Senilai US$ 8,29 Miliar

Menarik Dibaca: 11 Rekomendasi Jus Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Mari Coba

Editor: Tri Sulistiowati
TAG: