JAKARTA. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) telah mendapat persetujuan perpanjangan waktu untuk mengakuisisi Ramba Energy Limited. Persetujuan tersebut didapat dari Singapore Industry Council. Fachmi Zakarsi, Sekretaris Perusahaan Sugih dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan, perpanjangan waktu untuk akuisisi Ramba Energy sampai 31 Maret 2014. "Persetujuan tersebut untuk menyelesaikan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, energi dan pasar modal di Indonesia dan Singapura," ujar dia, Jumat (3/1). Sugih Energy memang berencana mengakuisisi 51% saham Ramba Energy. Keinginan tersebut telah diumumkan pada 6 September 2013. Sebelumnya, SUGI juga telah mendapatkan izin dari Securities Industry Council untuk mengakuisisi Ramba Energy.
SUGI raih izin perpanjangan akuisisi Ramba Energy
JAKARTA. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) telah mendapat persetujuan perpanjangan waktu untuk mengakuisisi Ramba Energy Limited. Persetujuan tersebut didapat dari Singapore Industry Council. Fachmi Zakarsi, Sekretaris Perusahaan Sugih dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan, perpanjangan waktu untuk akuisisi Ramba Energy sampai 31 Maret 2014. "Persetujuan tersebut untuk menyelesaikan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, energi dan pasar modal di Indonesia dan Singapura," ujar dia, Jumat (3/1). Sugih Energy memang berencana mengakuisisi 51% saham Ramba Energy. Keinginan tersebut telah diumumkan pada 6 September 2013. Sebelumnya, SUGI juga telah mendapatkan izin dari Securities Industry Council untuk mengakuisisi Ramba Energy.