KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) mengajukan gugatan terkait pengoperasian Blok Lemang, Sumatra Selatan. Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Rabu (5/9), SUGI telah melayangkan gugatan perdata dengan nomor perkara G12/Pdt.G/2018 ke pengadilan Jakarta Selatan pada tanggal 16 Agustus lalu. SUGI mengajukan gugatan melawan hukum kepada para pihak berikut: 1. Eastwin Global Investments Ltd. (Eastwin) sebagai tergugat I. 2. Mandala Energy Lemang Pte. Ltd. sebagai tergugat II. 3. Mandala Funding (Caymans) Limited sebagai tergugat III. 4. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai turut tergugat I 5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagai turut tergugat II.
Sugih Energy ajukan gugatan perdata terkait proyek Blok Lemang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) mengajukan gugatan terkait pengoperasian Blok Lemang, Sumatra Selatan. Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Rabu (5/9), SUGI telah melayangkan gugatan perdata dengan nomor perkara G12/Pdt.G/2018 ke pengadilan Jakarta Selatan pada tanggal 16 Agustus lalu. SUGI mengajukan gugatan melawan hukum kepada para pihak berikut: 1. Eastwin Global Investments Ltd. (Eastwin) sebagai tergugat I. 2. Mandala Energy Lemang Pte. Ltd. sebagai tergugat II. 3. Mandala Funding (Caymans) Limited sebagai tergugat III. 4. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai turut tergugat I 5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagai turut tergugat II.