KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur kepailitan Petroselat NC. ltd berniat mengajukan permohonan intervensi dalam gugatan tata usaha negara yang diajukan PT Petronusa Bumibakti sebagai pemegang saham mayoritas Petroselat kepada SKK Migas. "Kelanjutan dari permohonan Petronusa. kami sedang menyusun rencana agar masuk sebagai pihak dalam perkara tersebut. Jika dikabulkan, kami akan jadi tergugat intervensi," kata kuasa hukum kreditur Hendra Setiawan Boen dari kantor hukum Setiawan & Partners saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (24/10). Petroselat yang merupakan operator Blok Migas Selat Panjang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada November 2017. Dalam proses kepailitan, Petroselat diketahui memiliki tagihan senilai Rp 117,65 miliar kepada 47 kreditur.
Sugih Energy (SUGI) gugat SKK Migas, kreditur siap jadi tergugat intervensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur kepailitan Petroselat NC. ltd berniat mengajukan permohonan intervensi dalam gugatan tata usaha negara yang diajukan PT Petronusa Bumibakti sebagai pemegang saham mayoritas Petroselat kepada SKK Migas. "Kelanjutan dari permohonan Petronusa. kami sedang menyusun rencana agar masuk sebagai pihak dalam perkara tersebut. Jika dikabulkan, kami akan jadi tergugat intervensi," kata kuasa hukum kreditur Hendra Setiawan Boen dari kantor hukum Setiawan & Partners saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (24/10). Petroselat yang merupakan operator Blok Migas Selat Panjang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada November 2017. Dalam proses kepailitan, Petroselat diketahui memiliki tagihan senilai Rp 117,65 miliar kepada 47 kreditur.