JAKARTA. PT Suharli Malaya Lestari (SML) menolak permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Bank J Trust Indonesia. Perusahaan garmen asal Bandung ini menilai, permohonan dari bank tersebut prematur. Waktu pembayaran utangnya pun belum jatuh tempo. Dalam berkas jawabannya yang diterima KONTAN, Selasa (22/3) SML yang diwakili kuasa hukumya Musa D. Pane menyebutkan, kliennya masih memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan tagihan kepada seluruh kreditur. "Menurut putusan, jadwal pembayaran pokok dan bunga berakhir pada 25 Juni 2016, sedangkan permohonan pemohon diajukan sejak 29 Februari 2016," tulis Musa dalam berkas.
Suharli Malaya bantah pembatalan perdamaian PKPU
JAKARTA. PT Suharli Malaya Lestari (SML) menolak permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Bank J Trust Indonesia. Perusahaan garmen asal Bandung ini menilai, permohonan dari bank tersebut prematur. Waktu pembayaran utangnya pun belum jatuh tempo. Dalam berkas jawabannya yang diterima KONTAN, Selasa (22/3) SML yang diwakili kuasa hukumya Musa D. Pane menyebutkan, kliennya masih memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan tagihan kepada seluruh kreditur. "Menurut putusan, jadwal pembayaran pokok dan bunga berakhir pada 25 Juni 2016, sedangkan permohonan pemohon diajukan sejak 29 Februari 2016," tulis Musa dalam berkas.