Suhu kian mendidih, China perluas cakupan UU Keamanan Hong Kong



KONTAN.CO.ID - HONG KONG. China memperluas ruang lingkup Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional, dengan memasukkan organisasi dan individu, sebuah langkah yang kemungkinan akan memperburuk kekhawatiran atas kebebasan di Hong Kong.

Kabar itu muncul setelah China pekan lalu mengusulkan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong yang mendapat kecaman keras dari kelompok hak asasi internasional dan negara Barat, dengan Amerika Serikat menyebutnya sebagai "lonceng kematian" untuk otonomi bekas jajahan Inggris itu.

Undang-undang tersebut sedang parlemen China revisi untuk mencakup tidak hanya perilaku atau tindakan yang membahayakan keamanan nasional, tetapi juga kegiatan, penyiar lokal RTHK dan South China Morning Post melaporkan.


Baca Juga: Memanas, Trump siapkan respons sangat kuat untuk China terkait Hong Kong

"Pengacara Tiongkok yang telah menangani kasus-kasus keamanan nasional di masa lalu mengatakan, perubahan ini bisa membawa tidak hanya individu, tetapi juga organisasi di bawah ruang lingkup hukum," kata RTHK, Rabu (27/5), seperti dilansir Reuters.

UU Keamanan Nasional bisa membuka jalan bagi agen keamanan China untuk membuka cabang di Hong Kong. Beleid ini menargetkan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing, istilah yang semakin banyak Beijing pakai untuk menggambarkan protes tahun lalu.

Undang-undang itu telah menghidupkan kembali protes oleh para demonstran anti-pemerintah yang mengatakan, China bertujuan untuk mengekang kebebasan yang masyarakat nikmati di Hong Kong, pusat keuangan global dengan otonomi luas.

Baca Juga: Makin panas, China ancam pembalasan bila AS jatuhkan sanksi soal Hong Kong

Pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong bersikeras tidak ada ancaman terhadap kebebasan kota itu.

Editor: S.S. Kurniawan