KONTAN.CO.ID - HONG KONG. China memperluas ruang lingkup Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional, dengan memasukkan organisasi dan individu, sebuah langkah yang kemungkinan akan memperburuk kekhawatiran atas kebebasan di Hong Kong. Kabar itu muncul setelah China pekan lalu mengusulkan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong yang mendapat kecaman keras dari kelompok hak asasi internasional dan negara Barat, dengan Amerika Serikat menyebutnya sebagai "lonceng kematian" untuk otonomi bekas jajahan Inggris itu. Undang-undang tersebut sedang parlemen China revisi untuk mencakup tidak hanya perilaku atau tindakan yang membahayakan keamanan nasional, tetapi juga kegiatan, penyiar lokal RTHK dan South China Morning Post melaporkan.
Suhu kian mendidih, China perluas cakupan UU Keamanan Hong Kong
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. China memperluas ruang lingkup Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional, dengan memasukkan organisasi dan individu, sebuah langkah yang kemungkinan akan memperburuk kekhawatiran atas kebebasan di Hong Kong. Kabar itu muncul setelah China pekan lalu mengusulkan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong yang mendapat kecaman keras dari kelompok hak asasi internasional dan negara Barat, dengan Amerika Serikat menyebutnya sebagai "lonceng kematian" untuk otonomi bekas jajahan Inggris itu. Undang-undang tersebut sedang parlemen China revisi untuk mencakup tidak hanya perilaku atau tindakan yang membahayakan keamanan nasional, tetapi juga kegiatan, penyiar lokal RTHK dan South China Morning Post melaporkan.