JAKARTA. Setelah sempat ditunda dua kali, homologasi (perdamaian) dua perusahaan Sujaya Group PT Bintang Jaya Proteina Feedmil dan PT Sinka Sinye Agrotama akhirnya ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam sidang penetapan, Senin (31/7) ketua majelis hakim Baslin Sinaga mengungkapkan, sudah tidak ada lagi alasan bagi majelis untuk menunda kembali penetapan homoligasi tersebut. Ia pun mempertimbangkan, hasil pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian Bintang Jaya dan Sinka Sinye itu telah memenuhi unsur Pasal 281 ayat 1. Terlebih debitur PKPU mengakui proposal tersebut sudah bersifat final.
Sujaya Group lolos dari jerat PKPU
JAKARTA. Setelah sempat ditunda dua kali, homologasi (perdamaian) dua perusahaan Sujaya Group PT Bintang Jaya Proteina Feedmil dan PT Sinka Sinye Agrotama akhirnya ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam sidang penetapan, Senin (31/7) ketua majelis hakim Baslin Sinaga mengungkapkan, sudah tidak ada lagi alasan bagi majelis untuk menunda kembali penetapan homoligasi tersebut. Ia pun mempertimbangkan, hasil pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian Bintang Jaya dan Sinka Sinye itu telah memenuhi unsur Pasal 281 ayat 1. Terlebih debitur PKPU mengakui proposal tersebut sudah bersifat final.